Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaSatgas Kamtib Kemenkumham Malut Dorong Penerapan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju di Rutan...

Satgas Kamtib Kemenkumham Malut Dorong Penerapan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju di Rutan Weda

Weda-Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) Kanwil Kemenkumham Maluku Utara melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Weda.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Hensah, yang menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas/rutan di wilayah Maluku Utara. Dalam arahannya, Andi Taletting mengimbau agar seluruh kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Kemenkumham Malut terus mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Terkait dengan hal ini, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Gunawan, bersama tim Satgas Kamtib, melakukan pemantauan yang meliputi pemeriksaan buku register, sistem database pemasyarakatan (SDP), buku pelaporan penjaga pintu utama, Karupam, dan Wakarupam. Tim juga memeriksa distribusi bahan makanan bagi warga binaan, kondisi ruang poliklinik, serta ketersediaan obat-obatan.

“Selain itu, tim Satgas Kamtib turut melakukan pemeriksaan terhadap senjata api serta penggeledahan kamar blok hunian di Rutan Kelas IIB Weda,” jelas Gunawan pada Kamis (19/9).

Dalam kesempatan tersebut, Satgas Kamtib juga mengadakan briefing bersama Kepala Rutan Kelas IIB Weda dan seluruh jajarannya. Gunawan menegaskan pentingnya menjaga integritas, disiplin, serta menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, sebagaimana arahan Kakanwil Andi Taletting Langi dan Kadivpas Hensah.

“Selalu waspada dalam melaksanakan tugas pengamanan, serta menerapkan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju,” tegas Gunawan.

3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju adalah konsep yang mencakup deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkotika, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Ditambah dengan ‘back to basic’, yaitu penerapan kembali prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan sesuai regulasi yang berlaku, serta mematuhi kode etik petugas pemasyarakatan,” pungkasnya. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU