Jakarta-Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Presiden Joko Widodo mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hingga kini masih berproses.
Terutama, kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera mendapat kepastian hukum.
Presiden menyampaikan itu, dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (4/1/2022).
“Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Hal ini, agar ada langkah-langkah percepatan tangani kasus kekerasan seksual,” ujar Joko Widodo.
Di samping itu, Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah menangani RUU tersebut. Supaya, segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang DPR RI siapkan.
Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan. Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tutur Presiden Joko Widodo berharap. (Mursal)