Jakarta-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memberikan kabar gembira bagi ASN dan pensiunan.
Anas menyebutkan, kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan gaji pensiunan 12 persen akan segera cair dalam dua hari. “Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” ujar Menpan RB Anas, kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Perjalanan kenaikan gaji ini telah diatur dengan rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal serupa juga terjadi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Anas menjelaskan, pihaknya telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk memastikan kelancaran penyaluran gaji dan tunjangan ASN serta pensiunan.
“Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait sengan tunjangan ASN dan pensiunannya,” jelasnya.
Dengan berlakunya pada Januari 2024, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikirimkan penuh pada awal tahun ini.
“Gaji ASN 2024 tetap pengumuman, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen,” kata Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, pada Selasa (2/1).
Berikut daftar gaji PNS 2024:
Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp2.522.600
– Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp2.670.700
– Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp3.643.400
– Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp3.797.500
– Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp4.575.200
– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp4.768.800
– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp4.970.500
– Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp5.399.900
– Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp5.628.300
– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -Rp5.866.400
– Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp6.114.500
– Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp6.373.200
Daftar gaji PPPK 2024
Golongan I Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800-Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000. (Sal)