Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaSah! Gaji ASN Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen, Dua Hari ini...

Sah! Gaji ASN Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen, Dua Hari ini Diperkirakan Cair

Jakarta-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memberikan kabar gembira bagi ASN dan pensiunan.

Anas menyebutkan, kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan gaji pensiunan 12 persen akan segera cair dalam dua hari. “Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” ujar Menpan RB Anas, kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Perjalanan kenaikan gaji ini telah diatur dengan rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal serupa juga terjadi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Anas menjelaskan, pihaknya telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk memastikan kelancaran penyaluran gaji dan tunjangan ASN serta pensiunan.

“Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait sengan tunjangan ASN dan pensiunannya,” jelasnya.

Dengan berlakunya pada Januari 2024, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikirimkan penuh pada awal tahun ini.

“Gaji ASN 2024 tetap pengumuman, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen,” kata Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, pada Selasa (2/1).

Berikut daftar gaji PNS 2024:

Golongan I

– Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp2.522.600

– Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp2.670.700

– Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp2.783.700

– Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II

– Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp3.643.400

– Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp3.797.500

– Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp3.958.200

– Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp4.575.200

– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp4.768.800

– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp4.970.500

– Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV

– Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp5.399.900

– Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp5.628.300

– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -Rp5.866.400

– Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp6.114.500

– Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp6.373.200

Daftar gaji PPPK 2024

Golongan I Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800-Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU