Jakarta–Menkumham Yasonna Laoly menyambut baik Rancangan Undang-Undang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik, dalam Masalah Pidana menjadi Undang-Undang. Menurutnya, perjanjian itu sah menjadi Undang-Udang dalam Rapat Paripurna DPR RI sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional.
Tahap pengesahan Perjanjian MLA ini, berlangsung sejak antar kedua negara menandatangani pada 13 Desember 2019 di Moskow, Rusia. Pembahasannya selesai bersama DPR RI pada 6 September 2021.
Pengesahan Perjanjian MLA akan semakin memperkuat kerja sama di bidang hukum. Untuk mendukung proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan berupa perampasan aset hasil tindak pidana.
“Karena seringkali pelaku kejahatan memanfaatkan keterbatasan yurisdiksi negara dengan cara melarikan diri. Atau memindahkan aset hasil kejahatan ke luar negeri. Guna menghindari proses hukum,” kata Menkumham Yasonna, di Gedung DPR RI, Selasa (21/9/2021).
Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut mengungkapkan, perjanjian MLA RI-Rusia merupakan capaian luar biasa. Bagi diplomasi kedua negara yang memiliki sejarah hubungan diplomatik selama 70 tahun. Terlebih, Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di dunia, baik secara politik maupun secara ekonomi.
“Dalam kerangka perjanjian antara RI-Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah Pidana. Pemerintah Indonesia atau sebaliknya, dapat melaksanakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil dan sarana tindak pidana,” ujarnya.
Asas Retroaktif
Menkumham Yasonna menegaskan, kerja sama kedua negara memperhatikan prinsip hukum internasional, menghormati kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan dan saling menguntungkan.
“Dalam perjanjian ini juga mengatur asas retroaktif atau berlaku surut. Sehingga dapat menjangkau tindak pidana yang terjadi sebelum perjanjian ini sah. Sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Menteri Yasonna.

Menteri Yasonna melanjurtkan, bahwa perjanjian MLA ini sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) melalui berbagai platform kerja sama hukum,” sambung Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut. (Martin dan Bram)