Samarinda-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda Kanwil Kemenkumham Kaltim mengusulkan 750 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari 1276 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan (Remisi) di Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Senin (08/04/2024).
Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda, Jul Herry Siburian, mengatakan usulan remisi bagi warga binaan tersebut telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI di Jakarta.
“Usulan remisi telah kita kirim untuk dilakukan verifikasi, jika telah disetujui oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Ditjen PAS maka kami tinggal menunggu Surat Keputusan remisi itu turun,” kata Jul Herry.
Kasubsi Pelayananan Tahanan, Didik Prasetya Adi, nantinya akan melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pembagian remisi idul fitri kepada seluruh warga binaan.
Pengusulan remisi di lakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Seksi Pelayanan Tahanan yang terintegrasi langsung dengan sistem direktorat jenderal pemasyarakatan, sehingga dari 1275 hanya 750 warga binaan saja yang telah memenuhi persyaratan dan sisanya masih berstatus tahanan dan yang lainnya belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Selain itu, lanjut Pras, proses pengusulan remisi ini tidak dipungut biaya sepeserpun dan ketetapan jumlah remisi yang diberikan sesuai dengan lama pidana yang sudah dijalani sehingga tidak bisa di manipulasi.
“Pemberian layanan Hak remisi bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan ini sesuai dengan prosedur dan tidak di pungut biaya sepeserpun alias Gratis,” tegas Pras. (Sal)