Samarinda-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda memfasilitasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan restorative justice (RJ) dengan melakukan mediasi antara pelaku dengan korban dalam perkara tindak pidana penipuan di Aula Rutan, Jum’at (19/5/2023).
Restorative justice sendiri merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Adapun syarat penghentian penuntutan berdasarkan RJ adalah tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, tersangka hanya diancam denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Syarat lainnya antara lain telah ada pemulihan ke keadaan semula oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang kepada korban, mengganti kerugian korban, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, dan masyarakat atau tokoh setempat merespon positif.
Kasubsi pelayanan Tahanan Rutan Samarinda, Adi Prasetya mengatakan sangat mendukung dan siap memfasilitasi Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan restorative justice yang dilaksanakan di dalam Rutan.
“Apalagi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana penipuan (378) ini dan kerugian tidak sampai Rp2 juta sehingga jaksa melalui Rutan Samarinda melakukan upaya mediasi dengan restorative justice,” pungkasnya.
Senada dengan Kasubsi Yantah Rutan Samarinda, Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem ini menyebutkan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam penjara paling lama lima tahun. “Atas dasar ini, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan tersangka dan korban menempuh penyelesaian perkara di luar pengadilan, yakni melalui RJ,” katanya. (Sal)