Labuhan Deli-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan melakukan perekaman e-KTP dan verifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berdomisili di Kota Medan.
Sebab, salah satu syarat menjadi peserta PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), WBP harus memiliki NIK.
Kasi. Pelayanan Tahanan Benny Wijaya Tarigan mengatakan, masih ada WBP Rutan Labuhan Deli yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hilang. “Untuk itu kita lakukan koordinasi dengan Dinas terkait mengingat pentingnya KTP bagi warga binaan kita,” ungkapnya.
Lanjut Benny, kegiatan ini juga sebagai langkah agar program satu data Direktorat Jenderal Pemasyakatan dengan data Warga Binaan Pemasyakatan (WBP) tersinkronisasi antara Database Pemasyakatan (SDP) dengan Database Kependudukan dapat berjalan.
Perekaman E-KTP dan Verifikasi NIK bagi WBP secara langsung dilakukan oleh Petugas Disdukcapil Kota Medan didampingi oleh Kasubsi Administrasi dan Perawatan Tahanan Rutan Kelas I Labuhan Deli, Jonathan Janri Biloro beserta staf. Kegiatan yang dilakukan di Ruang Registrasi Rutan Kelas I labuhan Deli tersebut berlangsung dengan lancar dan kondusif. (Sal)