Free Porn
xbporn
Sabtu, 15 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaRutan Kelas I Bandung Serahkan Remisi Khusus Raya Nyepi Kepada 2 Warga...

Rutan Kelas I Bandung Serahkan Remisi Khusus Raya Nyepi Kepada 2 Warga Binaan

Bandung-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi kepada 2 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (11/3/2024).

Penyerahan Surat Keputusaan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Tentang Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024 dengan tema Sat Cit Ananda Indonesia Jaya ini langsung dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, A.md.IP, S.Sos, M.H, dan Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman di Aula Sabanda Sariksa Rutan Kelas I Bandung.

Dalam kegiatan perayaan Hari Raya Nyepi tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan membacakan sambutan Kakanwil Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya pada Penyerahan Remisi Hari Raya Nyepi 2024 dan mengucapkan terimakasih kepada petugas dan Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung atas terselanggaranya kegiatan tersebut.

“Pemberian remisi kepada warga binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang. Remisi ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” imbuh Andika dalam sambutannya dibacakan Kusnali.

Diharapkan, remisi Khusus Nyepi sebagai pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib Lapas/Rutan/LPKA. “Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga Negara yang baik dan taat hukum harus tetap dicerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Karutan Kelas I Bandung Suparman mengatakan, Remisi yang didapatkan pada hari ini merupakan salah satu perwujudan dari pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas.

“Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat meningkatkan Iman Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan melalui pemberian remisi Nyepi Kepada WBP di harapkan dapat semakin memotivasi untuk terus melaksanakan kegiatan program pembinaan,” imbuhnya. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU