Bangli—Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli, Febriansyah bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Ery Syarifah berkomitmen mewujudkan zero overstaying melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua stakeholders, di Kantor Kejaksaan Negeri Bangli, Senin (8/3/2021).

Febriansyah menuturkan, bahwa overstaying dimaksud dalam hal ini adalah tahanan dan narapidana yang menempati Rutan melebihi kurun waktu yang ditentukan.
“Yang termasuk kategori overstaying adalah tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan tidak atau belum ada perpanjangan penahanan,” ungkapnya.
“Ataupun surat penahanan berikutnya dan atau narapidana yang masih memiliki perkara lain . Tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis tetapi tidak atau belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya,” tambahnya lagi.
Adapun digelarnya MoU ini, untuk muwujudkan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana.
Khususnya dalam penanganan overstaying tahanan dan narapidana untuk menciptakan zero overstaying di Rutan Bangli.
“Dengan telah ditandatanganinya nota kesepahamam ini, akan menimbulkan hak dan kewajiban antar kedua belah pihak,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Febriansyah.
“Yang nantinya hal-hal itu akan digunakan sebagai pedoman. Guna menghindari terjadinya kasus overstaying. Sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat terpenuhi,” tambahnya lagi. (Citra)