Batam-Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang melakukan penggeledahan kamar pengungsi di Akomodasi Non Detensi (AND) Sekupang dan Community House (CH) Hotel Kolekta Batam, Kamis (17/3/2022) sampai Jumat (18/3/2022).
Jumlah pengungsi di tempat penampungan sementara yang berada di bawah pengawasan Rudenim Pusat Tanjung Pinang sebanyak 895 orang. Mereka berada di tiga tempat penampungan, di antaranya 193 orang di Hotel Bhadra Resort Bintan, 279 orang di Hotel Kolekta Batam, dan 412 orang di AND Sekupang, Batam.
Dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan adanya senjata api, Narkoba, maupun senjata tajam yang berbahaya. Hanya ditemukan beberapa kabel listrik yang tidak layak digunakan dam dikhawatirkan menimbulkan kebakaran, sehingga diambil dan diamankan petugas.
Petugas juga mengimbau agar Pengungsi mengganti colokan saklar listrik dengan yang baru untuk menghindari terjadinya korslet dan kebakaran.
Kegiatan penggeledahan ini diinisiasi dan dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Mas Arie Yuliansa Dwi Putra.
Dia menjelaskan, penggeledahan kamar pengungsi dilakukan sebagai upaya preventif terhadap barang berbahaya untuk keamanan dan ketertiban pada tempat penampungan pengungsi yang berada di Batam.
“Kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan dengan tingkat urgensi yang cukup tinggi mengingat beberapa bulan sebelumnya telah terjadi demo yang berkelanjutan di Batam yang membuat masyarakat dan Pemerintah Kota Batam resah. Barang berbahaya yang dimaksudkan yang menjadi fokus penggeledahan oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Pusat seperti senjata api, senjata tajam kecuali pisau dapur, narkoba, dan kabel-kabel listrik yang sudah tidak layak digunakan,” katanya.
Penggeledahan kamar pengungsi, lanjutnya, juga merupakan salah satu wujud dari amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang mana Rumah Detensi Imigrasi mempunyai tugas pengawasan Keimigrasian di tempat penampungan sementara/CH untuk menjaga ketertiban dan keamanan CH.
Lalu, siapa yang disebut pengungsi? Arie Yuliansa Dwi Putra menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, Pengungsi dari Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Pengungsi adalah Orang Asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.
Dia juga menegaskan, kegiatan penggeledahan ini bersifat persuasif namun juga tegas dan terukur jika menemukan barang-barang yang berbahaya. Upaya yang dilakukan saat penggeledahan juga dilakukan sosialisasi kepada Pengungsi untuk tidak menyimpan barang-barang berbahaya dimaksud.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi juga mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan mitigasi resiko yang dihadapi dan sebagai bentuk dari kehadiran pemerintah dalam pengawasan Keimigrasian terhadap pengungsi.

Pemerintah melalui Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang memastikan bahwa setiap Orang Asing dengan status Pengungsi tidak luput dari penegakan hukum yang berlaku bagi para pengungsi pelanggar tata tertib sebagaimana dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa “Setiap Pengungsi wajib mematuhi tata tertib di tempat penampungan, adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat setempat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Penggeledahan dilakukan oleh petugas Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi (PKPD) dengan dibagi ke dalam 3 (tiga) tim sesuai dengan jumlah lantai pada tempat penampungan sementara tersebut.
Penggeledahan ini juga mengikuti protokol kesehatan di dalam masa pandemi. Petugas memeriksa setiap kamar baik di Akomodasi Non Detensi Sekupang, Batam dan Hotel Kolekta Batam. Kegiatan penggeledahan ini berjalan dengan baik sesuai dengan output yang direncanakan. (Magfi)