Jakarta-Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, dalam sebulan ini, ada dua provinsi yang mengalami kecurian buku nikah. Pertama, pencurian ratusan Buku Nikah pada sejumlah KUA (Kantor Urusan Agama) di Yogyakarta. Kedua, pencurian ribuan buku nikah terjadi di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muhammad Adib, salah satu motif utama pencurian buku nikah adalah untuk memperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.
“Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut sebagai upaya memproses buku nikah yang hilang tercuri. Untuk kemudian menyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” ujarGus Adib sapaan akrab pria ini, melansir dari laman resmi kemenag.go.id, Minggu (7/11/2021).
Ia menyebutkan, pihaknya akan mendata nomor perforasi buku nikah. Ini untuk mencegah penyalahgunaan Buku Nikah oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Untuk melakukan pendataan tersebut, Adib meminta, Kantor Urusan Agama (KUA) melaporkan jumlah dan nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
“Laporkan ke Polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya. Kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu tidak berlaku,” kata Adib.
Menurut Gus Adib, nomor perforasi buku nikah ini berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan. Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya.
Angka ini mempunyai dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode kemudian lanjut dengan sembilan digit angka.
Gus Adib menambahkan, pemalsuan atau pencurian buku nikah selalu terjadi. Seperti halnya uang, serumit apa pun membuat pengaman yang ada. Modus pemalsuan selalu ada. Oleh sebab itu, yang tak kalah penting adalah mengetahui bagaimana cara cepat mendeteksi otentisitas dokumen tersebut.
“Terkait buku nikah yang dicuri, perlu mewaspadai pemanfaatan buku curian tersebut untuk tujuan-tujuan pemalsuan data nikah oleh pihak yang tidak berwenang. Untuk mengetahui secara cepat buku aspal itu, dapat melacaknya melalui barcode tertera di buku yang langsung terhubung ke database SIMKAH. Jika buku berikut data itu memang benar-benar dari KUA. Pasti datanya tersimpan dalam SIMKAH,” urainya.
Selain kode dan nomor buku, pihak yg berkepentingan dapat melacak keaslian dokumen melalui nomor register. Jadi, kecocokan antara kode, perforasi, dan register merupakan kunci mengetahui keaslian dokumen nikah.
Nomor register nikah merupakan rangkaian angka dengan kode tertentu sehingga menghasilkan nomor register yang unik.
“Masyarakat juga dapat mengetahui keaslian buku dengan mencocokkan kode dan nomor perforasi dengan instansi penerbitnya. Buku nikah menggunakan kode huruf dan nomor tertentu yang sesuai dengan wilayah masing-masing. Jika kode dan nomor itu tidak sesuai dengan instansi penerbitnya, hampir pasti bahwa buku itu palsu,” katanya. (Mursal)