Tangerang-Sebanyak 90 dari 159 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Nasrani di Lapas Kelas I Tangerang menerima Remisi Natal 2021. Pemberian remisi secara simbolis dan virtual terpusat dari Aula Lapas Kelas II A Cilegon Banten, Sabtu (25/12/2021).
Kepala Lapas Tangerang Asep Sunandar mengatakan, pemberian Remisi Natal ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Ia juga meminta doa kepada Jamaat Gereja Anugerah yang hadir dalam kegiatan tersebut. Supaya di Lapas Kelas I Tangerang senantiasa terhindar dari musibah.
“Dari mulai pengumpulan data, verifikasi data usulan remisi, pengiriman usulan remisi berbasis IT sampai dengan ditanda tanganinya surat keputusan bersifat gratis tanpa Pungli. Sebab, kami berkomitmen untuk melakukan transparansi dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga binaan Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Asep.
Sebelum pemberian remisi secara simbolis, Kasubdit Pembinaan TI dan Kerjasama Adang Ruswandi membacakan SK Menkumham RI tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 tersebut.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Herwanto, Kepala Ombudsman Banten. Kemudian, kepala divisi pemasyarakatan, administrasi serta seluruh kepala UPT dan perwakilan narapidana se-Banten.
Sementara itu, sebanyak 80 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang. Juga mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan khusus pada Natal 2021 ini. Jumlah remisi warga binaan terima mulai dari 15 hari hingga 60 hari potongan massa pidana. (Juan dan G. Panjaitan)