Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaRemisi Khusus Waisak 2021 Berjumlah 1.078 Bagi WBP Beragama Buddha

Remisi Khusus Waisak 2021 Berjumlah 1.078 Bagi WBP Beragama Buddha

Jakarta-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2021. Sebanyak 1.078 dari 2.069 Warga Binaan Pemasyarakatan atau narapidana dan anak beragama Buddha se-Indonesia, pada Rabu (26/5/2021). 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menegaskan, bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti sudah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. 

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ucapnya tegas.

“Di tengah pandemi COVID-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain-lain tetap dilayani,” tambahnya lagi. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memerinci, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dan anak penerima Remisi Khusus (RK) Waisak 2021 total berjumlah 1.078 orang itu terbagi dalam 2 jenis RK.  RK I atau pengurangan sebagian dan RK II atau langsung bebas.

Ditjen Pemasyarakatan memerinci sebanyak 1.066 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian. Di antaranya berjumlah 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 128 narapidana mendapat remisi 2 bulan. Ditjen Pemasyarakatan juga mencatat, sebanyak 12 orang menerima RK II atau langsung bebas.

Sementara itu, pemberian RK Waisak Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran makan WBP atau narapidana dan anak sebanyak Rp. 633.165.000 dengan rincian Rp. 624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp. 8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II. 

Sedangkan WBP atau narapidana dan anak terbanyak mendapat RK Waisak, berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara berjumlah 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten berjumlah 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” ungkap Reynhard Silitonga.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang. (Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU