Jakarta–Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah diterima sebanyak 121.026 Warga Binaan Pemasyarakatan muslim turut menghemat anggaran makan warga binaan.
“Sebesar Rp 62.313.840.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Kamis (13/5/2021).
Lebih lanjut, dari total 121.026 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri ini. Reynhard Silitonga memerinci, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Kemudian sebanyak 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada WBP atau narapidana dan Anak, yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
“Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga juga mengajak seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan.
“Warga Binaan Pemasasyarakatan diimbau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA,” pesannya.
“Sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Adapun kepada jajaran Pemasyarakatan, ia minta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada WBP.
“Ayomi serta berikan bimbingan dan didikan kepada mereka berdasarkan Pancasila, ke depankan semangat kebhinnekaan, toleransi, hindari ujaran kebencian, serta laksanakan tugas dengan penuh integritas,” tegasnya.
“Dan ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif atau PASTI,” tambahnya lagi.
Dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19, Reynhard kembali mengungkapkan, jajaran Pemasyarakatan terus melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Walaupun hampir seluruh petugas Pemasyarakatan menjalani vaksinasi dan terjadi penurunan kasus positif Covid-19 secara nasional.
Seperti masih dibatasinya layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan video call, penerimaan tahanan baru sebatas tahanan A.III, perpanjangan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi Covid-19, serta pelarangan buka bersama, open house, cuti, dan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana anjuran pemerintah pusat.
Reynhard juga mengingatkan jajaran Pemasyarakatan menjaga integritas dan berpegang pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju. Yaitu deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya serta jaga Marwah Pemasyarakatan.
“Pemasyarakatan melakukan pembinaan, pembimbingan, serta fokus menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan melenceng dari itu dengan bertindak menyalahi aturan dan merusak niat baik kita,” ucapnya tegas. (Juan)