Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaRekor Terbesar dalam Sejarah, Imigrasi Sumbang Rp3 Triliun Lebih ke Pendapatan Negara

Rekor Terbesar dalam Sejarah, Imigrasi Sumbang Rp3 Triliun Lebih ke Pendapatan Negara

Jakarta-Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyetorkan penerimaan negara sebesar Rp3.033.770.445.101 hingga awal Oktober 2022.

Dari jumlah tersebut, penerimaan dari layanan visa (termasuk di dalamnya Visa Kunjungan Saat Kedatangan) mencapai sebesar Rp1,2 triliun. Kemudian, penerimaan negara dari Visa on Arrival di Bali saja mencapai Rp487.030.718.200 dalam enam bulan terakhir.

Peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan keimigrasian ini dipengaruhi secara signifikan oleh kebijakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) kepada 86 Negara.

“Hingga awal awal Oktober 2022, Ditjen Imigrasi telah menyetorkan PNBP sebesar Rp 3.033.770.445.101,00,” kata Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Persentase pencapaian target PNBP tersebut, lanjutnya, bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan presentase penerimaan negara dari Imigrasi sebelum Pandemi Covid-19.

Tahun 2017, realisasi PNBP Ditjen Imigrasi adalah Rp 1,8 Triliun (108%), sedangkan pada tahun 2018 mencapai Rp 2,1 Triliun (111%). Tepat sebelum pandemi dimulai, Imigrasi mencetak angka penerimaan sebesar Rp 2,5 Triliun (127%) hingga akhir 2019. Artinya, berdasarkan Laporan PNBP Keimigrasian Dirjen Imigrasi, angka Rp3 triliun merupakan rekor sejarah keimigrasian.

Kemudian, pada 2020 dan 2021 memasuki pandemi, pergerakan manusia dunia terhenti. Lalu, pada 2022 kurun Januari-awal Oktober sebesar Rp 3 triliun

“Masuklah kita pada masa pandemi COVID-19, di mana pendapatan negara dari Imigrasi hanya memenuhi 74 persen target pada 2020 dan 54 persen di tahun 2021. Alhamdulillah, sekarang kita sudah berangsur bangkit,” ucap Widodo sembari mengatakan, jumlah di atas masih akan meningkat karena masih ada event KTT G20 dan peak season liburan akhir tahun.

Seiring dengan melandainya Pandemi Covid-19, lanjutnya, Ditjen Imigrasi melakukan terobosan-terobosan kebijakan keimigrasian, antara lain kebijakan Visa on Arrival yang efektif menarik wisatawan mancanegara untuk berlibur di Indonesia.

“Tak hanya itu, kebijakan visa yang kami keluarkan diproyeksikan akan mendorong Orang Asing yang potensial untuk berkontribusi secara ekonomi,” ujar Widodo.

Kebijakan visa dalam rangka mendukung sektor pariwisata dan pembangunan masyarakat pada tahun 2022 dilakukan secara bertahap. Pada 6 Maret 2022, diterbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 yang memberikan Visa on Arrival kepada 23 Negara.

Kini, Visa on Arrival dapat diajukan oleh pemegang paspor dari 86 negara pasca diterbitkannya Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022. Dalam surat edaran terbaru juga disampaikan pembukaan 15 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara, 91 TPI Pelabuhan Laut, dan 12 Pos Lintas Batas.

Menjelang pelaksanaan KTT G20, Ditjen Imigrasi secara resmi meluncurkan second home visa melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 yang terbit pada 25 Oktober 2022.

“Kebijakan Visa Rumah Kedua memungkinkan investor, wisatawan mancanegara, calon investor, pebisnis global dan miliarder dunia untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun. Dengan kebijakan yang baru ini, diperkirakan realisasi PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi kedepan akan semakin meningkat. Saat ini kita sudah mencapai 151% dari target, tentunya pencapaian ini berdampak terhadap pemulihan ekonomi,” pungkas Widodo. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU