Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) menggelar Rapat Koordinasi Pengolahan dan Analisis Data Sipkumham dengan tema “Hak Memilih bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang Ditempatkan di Rutan/Lapas di Luar Domisili.”
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Hidayat Yasin, menyampaikan bahwa analisis data melalui Sipkumham dilakukan untuk menyediakan sumber data yang akurat, reliabel, dan relevan.
“Ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan, pelayanan, dan penanganan permasalahan dilakukan secara tepat serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar salah seorang Pimti unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu.
Merujuk pada Permenkumham No. 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, penempatan tahanan dan narapidana memperhatikan usia, jenis kelamin, serta tingkat risiko. Namun, domisili atau tempat tinggal tahanan dan narapidana tidak menjadi pertimbangan dalam regulasi tersebut. Hal ini menyebabkan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan domisili, yang berpotensi mengakibatkan beberapa warga binaan tidak mendapatkan hak pilihnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi bagi unit utama sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemasyarakatan, serta memberi masukan kepada penyelenggara pemilu untuk menemukan solusi dalam memastikan pemenuhan hak pilih warga binaan.
“Kolaborasi dan koordinasi antara KPU, Kemenkumham, Kepolisian, dan Disdukcapil sangat diperlukan untuk memastikan hak pilih warga binaan terpenuhi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kadiv Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan, menyatakan bahwa Lapas/Rutan di Sulawesi Barat telah melakukan pendataan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan dimasukkan ke dalam DPT untuk pemilihan gubernur. Selain itu, pihaknya juga telah memfasilitasi penerbitan KTP Elektronik dan berkoordinasi dengan KPU terkait hak pilih WBP dalam Pilkada.
Data dari KPU Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan bahwa jumlah pemilih pada tahun 2024 mencapai 996.542 orang, termasuk WBP dan tahanan di Lapas/Rutan se-Sulawesi Barat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar, Kepala Bidang HAM Idris, dan beberapa peserta lainnya. (Sal)