Jakarta-Menteri Hukum, Supratman, menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Senin (4/11/2024). Ini merupakan rapat perdana Menteri Hukum bersama DPR sejak dibentuknya Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rapat ini, Supratman dan anggota Komisi XIII membahas fokus kerja Kementerian Hukum setelah pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian.
Supratman menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Hukum sedang dalam masa transisi pasca-pemisahan tersebut. Tim transisi Kementerian Hukum menargetkan penyelesaian kelembagaan pada Juni 2025. Selain itu, kementerian juga tengah memprioritaskan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, mulai dari perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga pembangunan sistem merit sebagai dasar pengembangan karir pegawai yang adil dan berbasis kompetensi.
“Memastikan rekrutmen CPNS yang saat ini berlangsung dengan lancar adalah langkah awal untuk memastikan kualitas SDM. Kualitas SDM menentukan keberhasilan organisasi,” ujar Supratman di ruang rapat Gedung Nusantara II DPR RI.
Dalam bidang regulasi, Supratman menambahkan bahwa Kementerian Hukum berfokus pada reviu seluruh peraturan perundang-undangan agar selaras dalam mendukung Indonesia Emas 2045.
“Kami melakukan reviu terhadap Undang-undang dan peraturan pemerintah untuk sinkronisasi dan harmonisasi, sehingga bisa satu langkah menuju Indonesia Emas 2045,” jelasnya.
Anggota Komisi XIII, Al Muzzammil Yusuf, mengingatkan agar Kementerian Hukum memperhatikan aspek partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan Undang-undang. Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan bahwa partisipasi publik dalam pembentukan produk hukum merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, anggota Komisi XIII, Ali Mazi, mendorong peningkatan fungsi pembinaan hukum nasional yang menurutnya telah memberikan dampak positif sejak era 1990-an.
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang turut hadir dalam rapat ini, menyampaikan harapannya agar pegawai berintegritas dan berpengetahuan luas ditempatkan di setiap satuan kerja Kementerian Hukum, terutama pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).
“Kami mengharapkan kehadiran orang-orang yang kredibel, berintegritas, dan memiliki kedalaman pengetahuan. Tanpa integritas, organisasi akan menghadapi tantangan besar,” tegas Yasonna.
Menanggapi berbagai masukan dari anggota Komisi XIII DPR, Supratman memastikan Kementerian Hukum akan melanjutkan praktik-praktik baik yang telah diterapkan sebelumnya. Salah satunya adalah penyatuan Politeknik Imigrasi dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia. Supratman mengungkapkan bahwa tim Kementerian Hukum tengah menyusun naskah akademik untuk membuka program studi baru, termasuk terkait perundang-undangan, kekayaan intelektual, dan Hak Asasi Manusia.
“Semua hal baik akan kami lanjutkan, termasuk Politeknik Pengayoman Indonesia. Kementerian PANRB telah menyetujui agar Politeknik berada di bawah satu atap di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum. Saat ini, BPSDM sedang mempersiapkan naskah akademik untuk menyiapkan program studi baru,” paparnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi, yang hadir secara virtual dalam raker ini, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Hukum Supratman dalam meningkatkan kualitas tata kelola Kementerian Hukum pasca-restrukturisasi. Andi bersama jajarannya turut mendukung implementasi sistem merit dan berupaya memastikan proses rekrutmen CPNS berlangsung dengan lancar, guna menghasilkan SDM berkualitas bagi organisasi.
SedangkannKakanwil Kemenkumham SUlbar, Pamuji Raharja mendukung upaya yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. “Sehingga diharapkan memberi damapak terhadap Masyarakat” pungkasnya. (Sal)