Jakarta-Polri telah menetapkan penahanan terhadap PC (Putri Candrawathi), salah satu tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri pada Jumat (30/9/2022) saat menjalani wajib lapor.
Penahanan terhadap PC usai dinyatakan sehat jasmani dan psikologi. “Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan proses penyerahan berkas tahap dua hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan penahanan itu sebagai penegasan sikap kooperatif sudah ditunjukkan kliennya itu dalam menjalani proses hukum.
“Menjadi bagian yang kami harapkan agar nanti pengujian fakta dan pengujian bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka,” ujarnya, dilansir dari. Sindonews.com Sabtu (1/10/2022).
Seperti diketahui, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, para ajudan Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Elizer. Kemudian, asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf dan Putri Chandrawati. Kini, kelimanya sudah ditahan. (Sal)