Jakarta-Kemenkumham memperpanjang program hak integrasi asimilasi di rumah. Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dan anak. Upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Program tersebut, merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021.
“Permenkumham ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Selasa (4/2/2022).
“Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” tambahnya lagi.
Program pemberian hak integrasi dan asimilasi, upaya lanjutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
“Pelaksanaan Permenkumham ini langkah ditempuh melindungi hak kesehatan WBP di masa pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020. Dan saat ini muncul berbagai varian baru harus kita waspadai,” ucap Rika menjelaskan.
Rika menambahkan, bahwa Pemasyarakatan akan melaksanakan ketentuan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sesuai peraturan yang ada.
“Adapun perubahan yang dilakukan terkait narapidana penerima asimilasi dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi bagi narapidana dan anak. Bila semula berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidana dan Anak yang 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember 2021. Kini, diperpanjang hingga 30 Juni 2022,” ungkapnya.
Layanan Asimilasi dan Integrasi Gratis
Adapun seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi gratis. Maka, petugas melaksanakan peraturan ini dengan cermat. Supaya tidak terjadi kesalahan. Sebab, warga binaan dan anak melaksanakan asimilasi dan integrasinya di rumah.
“Dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan,” jelasnya.
“Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah,” tuturnya lagi.
Sebelumnya, sejak awal pandemi Kemenkumham mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pemberian hak asimilasi dan integrasi di rumah melalui Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020. Yaitu tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak. Yakni, upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Hingga saat ini sudah merumahkan sebanyak 94.047 narapidana dan 2.026 Anak untuk menjalankan hak integrasi dan 115.798 narapidana dan Anak untuk menjalankan hak asimilasi di rumah,” ungkap Rika Aprianti. (Bram)