Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPP Nomor 94 Tahun 2021 Atur Sanksi PNS Tak Disiplin Kerja

PP Nomor 94 Tahun 2021 Atur Sanksi PNS Tak Disiplin Kerja

Jakarta-Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada 31 Agustus 2021. Berisi beragam sanksi PNS yang tidak disiplin bekerja. 

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur, Pegawai Negeri Sipil atau PNS terbukti bolos bekerja selama 10 hari berturut-turut tidak menerima pembayaran gaji terhitung dari bulan berikutnya. Sebagaimana tertuang bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.

“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” sebagaimana bunyi aturan itu.

Lebih lanjut, PNS kurun 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja dan menaati aturan jam kerja. PNS menerima  sanksi berhenti dengan tidak hormat

Adapun sanksi tersebut termasuk kategori sanksi disiplin berat dan berlaku bagi PNS yang absen tanpa alasan sah.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi berat lainnya juga diatur dalam PP tersebut. Di antaranya adalah PNS yang bolos selama 21-24 hari dalam setahun. Maka akan menerima sanksi berat juga. Yaitu penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.

Sejurus, PNS bila tidak masuk kerja selama 25-27 hari dalam setahun. PNS menerima konsekuensi terbebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sanksi Sedang dan Teguran Tertulis

PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur sanksi sedang. Yakni bagi PNS tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu. PNS menerima sanksi pemotongan tunjangan kinerja atau tukin.

Di antaranya adalah PNS tidak masuk kerja selama 11-13 hari dalam setahun. Tukin akan berkurang sebesar 25 persen selama 6 bulan.

Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun. Sedangkan, bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari akan terima sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Dalam PP tersebut juga mengatur perihal teguran yang akan PNS terima mulai dari teguran lisan hingga tertulis. PNS menerima teguran lisan tidak masuk selama 3 hari dalam setahun.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 4-7 hari dalam setahun. PNS akan menerima teguran tertulis. Sedangkan bagi PNS yang tidak masuk 7-10 hari. PNS tersebut menerima surat pernyataan tidak puas. (Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU