Jakarta-Portal DJKI milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI mengalami gangguan sejak beberapa hari belakangan ini.
Berdasarkan penelusuran Integritasnews.com, Kamis (11/5/2023), Portal DJKI tersebut tidak bisa cek Merek, Paten, Hak Cipta dan jenis kekayaan lainnya.
Akibat dari tidak bisanya cek jenis kekayaan intelektual tersebut, masyarakat tidak bisa mengetahui nama Merek, Hak Cipta dan jenis kekayaan intelektual yang ingin dicari sudah terdaftar atau belum.
“Kebetulan saya lagi pesan makanan Pempek di salah satu Marketplace, saya pengen tahu apakah nama pempek yang saya pesan itu udah terdaftar Merek nya atau belum. Ternyata tidak bisa diakses,” kata Imul warga Medan, dengan nada kecewa, Kamis (11/5/2023).
Portal DJKI merupakan aplikasi layanan yang menyediakan informasi terkait Kekayaan Intelektual yang mudah diakses darimana saja oleh masyarakat.
Koordinator Humas DJKI Kemenkumham RI Eka mengakui Tim IT DJKI sedang melakukan maintenance terhadap Portal DJKI. “Terinfo dari TI ada maintanance PDKI, mungkin sekitar kurang lebih 1 jam,” katanya via WhatsApp menjawab konfirmasi dari redaksi Integritasnews.com.
Ketika ditanya kapan Portal DJKI kembali normal, hingga kini belum ada jawaban. (Sal)