Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapan penuh untuk menyesuaikan langkah penegakan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri akan tunduk pada putusan MK dan mengedepankan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Polri akan beradaptasi dan menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku. Ini penting untuk memberikan pelindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Trunoyudo, Rabu (30/4/2025).
Seperti diketahui, MK pada Selasa (29/4) menetapkan dua putusan penting yang mengubah tafsir atas sejumlah pasal dalam UU ITE.
Putusan pertama menyoroti Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. MK menegaskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik hanya berlaku jika korban adalah individu atau perseorangan. Artinya, pengaduan oleh institusi, lembaga, atau kelompok dengan identitas tertentu tidak bisa diproses pidana berdasarkan pasal tersebut.
Frasa “orang lain” dalam pasal itu dianggap multitafsir dan rawan disalahgunakan, sehingga kini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai secara terbatas.
Mahkamah juga menegaskan bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan secara langsung.
Putusan kedua menyangkut Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE, yang membahas soal penyebaran berita bohong atau hoaks. MK menyatakan, tindak pidana hanya bisa dikenakan jika informasi palsu tersebut memicu kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
“Penjelasan pasal ini memberikan batasan yang jelas: kerusuhan yang dimaksud adalah yang nyata terjadi di masyarakat, bukan hanya polemik atau kegaduhan di media sosial,” terang Trunoyudo.
Dengan demikian, proses hukum atas penyebaran hoaks kini hanya berlaku jika berdampak langsung pada ketertiban umum secara fisik.
Polri menyambut baik kejelasan hukum dari putusan MK ini dan menegaskan komitmennya untuk melakukan penyesuaian teknis dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan kebebasan berekspresi di era digital. (Sal)