Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPolri Tahan Tersangka TPPU Rugikan Negara Milliaran

Polri Tahan Tersangka TPPU Rugikan Negara Milliaran

Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berinisial CD dan AP.

CD adalah mantan Vice President Finance PT JIP, sedangkan AP merupakan mantan Direktur Utama PT JIP. Keduanya terlibat pekerjaan besar dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis.

Keduanya menjadi tersangka TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON) yang dilaksanakan oleh PT JIP, periode 2015 sampai 2018 lalu.

“Kita menahan CD dan AP dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri masing-masing sejak tanggal 28 November 2022 dan 9 Desember 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Pekerjaan yang dilakukan tersangka yakni pembangunan menara telekomunikasi selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 unit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116.

Kemudian, proyek pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71.505.725.997.

“Terhadap hasil kejahatan dari dua proyek tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp 5.871.302.000,” ujar Ramadhan dilansir dari laman humas.polri.go.id.

Ditambahkan Ramadhan, saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana baik melalui tipikor maupun TPPU. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU