Jakarta–Youtuber yang viral melakukan penistaan atau penodaan agama. Shindy Paul Soerjomoeljono atau Joseph Paul Zhang kewarganegaraannya masih berstatus Warga Negara Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, bahwa Joseph Paul Zhang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
“Berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI di Jerman. Didapatkan data imigrasi serta informasi sejak tahun 2017 hingga April 2021 tidak terdapat nama JPZ (Joseph Paul Zhang) dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan,” ungkapnya, Selasa (20/4/2021).
Kombes Pol Ahmad Ramadhan meneruskan, bahwa merujuk hasil koordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI di Jerman. Detail data WNI yang mengganti kewarganegaraan pada 2018 ada 65 orang, 2019 ada 50 orang, 2020 ada 61 orang, dan April 2021 ada 4 orang.
“Sekali lagi data itu tidak ada nama JPZ. Artinya apa? Melihat data tersebut, JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban mengikuti hukum berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Shindy Paul Soerjomoeljono atau Joseph Paul Zhang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka.
“Yang bersangkutan ditetapkan 2 pasal sekaligus. Yaitu pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Bahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono. Sebab nama Joseph Paul Zhang nama viralnya. Dokumen resmi nama Joseph Paul Zhang adalah Shindy Paul Soerjomoeljono. Seperti nama tertera di paspornya.
“Senin 19 April 2020 kemarin sore segera dikirim ke interpol sebagai dasar interpol untuk mengeluarkan red notice,” ungkap Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Penyidik sudah melakukan koordinasi untuk permohonan menerbitkan red notice. Penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice.
“Permohonan red notice akan segera diproses oleh Sekretariat NBC Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon Perancis,” ungkap Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
“Setelah red notice dikeluarkan akan dikomunikasikan dengan pemerintah negara setempat untuk dideportasi KBRI Berlin di Jerman. Dan tentunya penyidik menjemput ke sana,” tambahnya lagi. (Juan)