Free Porn
xbporn
Rabu, 12 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPolres Pandeglang Ungkap Korupsi Dana Desa, Kades-Anaknya Diamankan

Polres Pandeglang Ungkap Korupsi Dana Desa, Kades-Anaknya Diamankan

Pandeglang-Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten mengamankan Kepala Desa Sodong SJ (54) dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong. Sebab terlibat korupsi program dana desa tahun anggaran 2019.

Penangkapan bermula SJ (54) Kepala Desa (Kades) Sodong pada 22 April 2020 melakukan korupsi dana desa sebesar Rp418.134.664,43. Lebih lanjut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan.

Hasil pemeriksaan tersebut, YP (29) Operator Desa Sodong merupakan anak kepala desa Sodong. YP  pada 21 Juli 2021 menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga bersama Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, saat menggelar konferensi pers di Polres Pandeglang, pada Rabu (27/10/2021).

Ia menjelaskan, awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa dari APBN Melalui APBD kab. Pandeglang TA. 2019 sebesar Rp772.834.000. Dana tersebut peruntukan untuk pembangunan Desa.

Selanjutnya, YP (29)  Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.

“Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp. 354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43,” kata Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menyampaikan, bahwa tersangka menggunakan uang negara untuk pembangunan desa tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Uang dari hasil Korupsi sebesar Rp418.134.664,43, pelaku mengatakan untuk Keperluan di desa yang bukan peruntukannya. Dan untuk kepentingan pribadi tersangka,” imbuh Shinto Silitonga.

Modus Tindak Pidana Korupsi 

Shinto menyatakan, modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya. Hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi. Juga ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya.

“Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa,” ungkap Shinto.

Adapun barang bukti penangkapan berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa.  Laku dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019. Juga ada laporan Realisasi Anggaran.

Shinto Silitonga menyampaikan, saat ini para tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21. Polisi menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun,” jelasnya.

Peringatan Kepala Desa Kelola Uang di Rekening Desa 

Kabidhumas memberikan peringatan kepada kepala desa untuk mengelola uang di rekening desa dengan baik. Sebab uang tersebut adalah uang negara. Bukan uang milik kepala desa.

Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Itu bukan uang kepala desa tapi uang negara. Polda Banten akan menindak tegas yang menyalahgunakan uang negara,” tegas Shinto.

Selanjutnya Shinto Silitonga mengapresiasi Satreskrim Polres Pandeglang mengungkap kasus ini.

“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini. Saya berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini. Mari kita jaga uang negara agar,” ucap Shinto Silitonga tegas.

Terakhir Shinto Silitonga juga mengimbau, kepada seluruh Kepala Desa  wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya.

“Jangan coba-coba korupsi,” imbaunya. (Marstinus)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU