Free Porn
xbporn
Selasa, 5 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPolisi Tangkap dan Geledah Rumah Buronan Kasus Vina Cirebon 2016

Polisi Tangkap dan Geledah Rumah Buronan Kasus Vina Cirebon 2016

Bandung-Polda Jabar bersama Mabes Polri berhasil menangkap salah satu pelaku DPO, Pegi alias Perong yang diduga otak pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon Jawa Barat.

“Saat ini kami sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang DPO bernama Pegi Setiawan alias Perong seorang warga cirebon,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan Pegi Setiawan ditangkap di wilayah Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. Selain itu saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jabar.

“Tentunya kita akan menggali para tersangka baik tentang kejadian tahun 2016 yang sudah berlalu kita akan menggali keterangan tambahan untuk memperkuat pendalaman oleh teman-teman Ditkrimum yang saat ini sedang dilakukan,” tandasnya.

Tim penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar juga telah menggeledah kediaman tersangka P (Pegi/Perong), untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Vina serta Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

“Penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku P yang kita cari adalah bukti-bukti, yang sekiranya dapat membantu dan membuat terang proses penyidikan kasus ini,” ujar Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo.

AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan selama hampir tiga jam dengan mendatangi kediaman pelaku yang berada di Desa Kepongpongan, Cirebon.

Selama proses penggeledahan, tim penyidik sempat meminta keterangan dari pihak keluarga pelaku dan memeriksa beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan pada Agustus 2016 itu.

Menurut Kasatreskrim, penggeledahan ini menjadi prosedur penting yang harus dilakukan demi mengungkap fakta maupun informasi atas keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.

“Tentunya untuk perkembangan-perkembangan lanjutkan jika sudah dianggap dapat disampaikan ke publik, nanti disampaikan,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen membantu Ditreskrimum Polda Jabar dalam proses penyidikan kasus pembunuhan ini, sehingga dua pelaku yang statusnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron bisa segera diamankan.

“Kami tergabung di dalam tim, sifatnya membantu untuk kelancaran penanganan perkara ini,” ungkapnya.

AKP Anggi Eko Prasetyo juga menambahkan bahwa selama proses penyidikan masih berjalan, masyarakat utamanya yang menggunakan media sosial tidak perlu membuat asumsi atau menyebarkan informasi keliru terkait kasus pembunuhan Vina.

Kasatreskrim meminta masyarakat bisa mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian, karena hingga sekarang tim penyidik terus berupaya mengentaskan perkara tersebut.

“Kami mohon doa dari masyarakat banyak, karena dari kepolisian bekerja sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU