Medan-Penyidik Ditres Narkoba Poldasu berhasil mengungkap jaringan Narkoba internasional. Dari pengungkapan itu petugas mengamankan 3 tersangka dengan menyita 89 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senjata laras panjang AK47 dan 1 pucuk laras panjang M16 serta 150 butir amunisi.
Ketiga tersangka berinisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Kabupaten Deliserdang. Kemudian, M (20) dan MF (36), keduanya merupakan petani, warga Desa Matang Pelawi Kec. Peureulak, Kab Aceh Timur.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/6/2021), mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka di lokasi berbeda berkat laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba,” jelas Hadi.
Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, pengungkapan ini merupaka pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6/2021) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dari dia disita Sabu seberat 20 Kg.
“Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kec Peureulak Kab Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa (15/6) sekira pukul 17.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumah MF,” tandasnya.
Dari rumah tersebut, sambungnya, petugas menemukan 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP.
“Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka totalnya sebanyak 89 kg,” imbuhnya.
Dari hasil pengakuan tersangka M, ujar Hadi lagi, sekitar 1 minggu yang lalu dihubungi oleh Jh (lidik) melalui WhatsApp yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia. Lalu Jh mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, di mana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika.
Setelah senjata di tangan tersangka M, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan pil ekstasi di Jalinsum Medan-Banda aceh tepatnya di daerah peureulak Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp20.000.000.
Selanjutnya, pada Senin (14/6) tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan di rumah MF.
“Tersangka M mendapat upah Rp20 juta untuk menjemput barang haram tersebut da dia juga dijadikan mendaat upah Rp30.000.000 agar menyimpan sabu ke rumah MF,” kata Hadi.
“Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Ketiga tersangka sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu Jh yang disebut pemilik narkoba tersebut,” pungkasnya. (Rio)