Makassar-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Taufiqurrakhman, menyampaikan tiga hal penting dalam bekerja saat memimpin apel pagi perdana di lapangan Kantor Wilayah Sulsel pada Selasa (10/9/2024).
Tiga hal tersebut adalah:
1. Jalin Komunikasi yang Baik antara Pimpinan dan Pegawai
“Dengan komunikasi yang baik antara bawahan dan pimpinan, roda organisasi akan berjalan dengan lancar. Komunikasi adalah kunci dalam menyelesaikan setiap pekerjaan. Dengan komunikasi yang efektif, seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Taufiqurrakhman.
2. Perhatikan Kualitas Kerja
Pegawai diharapkan bekerja dengan sungguh-sungguh, meraih prestasi, berinovasi, dan bekerja dengan totalitas serta tanggung jawab, sehingga pekerjaan yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik.
3. Tepat Waktu
Dalam bekerja, pegawai harus disiplin dan menyelesaikan tugas tepat waktu. “Efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme harus menjadi prioritas,” tambahnya. “Sekecil apa pun pekerjaan, jangan ditunda, dan pastikan komunikasi terjalin dengan baik,” tegasnya.
Taufiqurrakhman menekankan bahwa ketiga hal tersebut harus dijadikan pegangan bagi seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam melaksanakan tugas sehari-hari. “Komunikasi yang baik, kualitas pekerjaan yang prima, dan ketepatan waktu akan menciptakan kinerja dan prestasi di jajaran Kanwil Sulsel,” jelasnya.
Sebagai seorang pemimpin, Taufiqurrakhman juga terbuka terhadap kritik, saran, dan pendapat dari bawahannya, namun dengan catatan harus disampaikan dengan sikap yang bijak. “Saya terbuka untuk kritik, tetapi jangan menggurui, mendahului, atau melukai,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Taufiqurrakhman mengajak seluruh jajarannya untuk memastikan pengelolaan dan penyerapan anggaran sesuai dengan target yang telah ditetapkan, agar tidak berpengaruh pada nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) dan prestasi yang telah diraih Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Apel pagi tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Struktural, serta pegawai Non-Manajerial yang terdiri dari Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Fungsional Umum (JFU). (Sal)