Jakarta – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyampaikan pemberitahuan kepada para pemilik hotel dan restoran anggota terkait kunjungan kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ke beberapa hotel di Jakarta sepanjang bulan Februari.
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, disebutkan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan serta tindak lanjut dari komitmen bersama antara BPD PHRI Jakarta dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Kunjungan kerja ini telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup didampingi Tim BPD PHRI DKI Jakarta ke hotel-hotel di bawah naungan PHRI selama bulan Februari ini untuk melihat proses pemilahan dan pengelolaan sampah di masing-masing hotel,” demikian tertulis dalam surat pemberitahuan yang diperoleh redaksi, Rabu (26/2/2025).
Adapun delapan hotel yang telah dikunjungi dalam periode ini meliputi:
1. Oakwood Taman Mini
2. Neo+ Kebayoran
3. Fairmont Jakarta
4. Harris FX Sudirman
5. The Langham
6. Mercure Ancol
7. Hotel Ciputra
8. Hotel Pullman Central Park
Dalam surat tersebut, Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa pada setiap akhir kunjungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup memberikan closing statement dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan proses pengelolaan sampah di masing-masing hotel. Selain itu, hotel-hotel yang telah memperoleh sertifikasi Green Certified, seperti Fairmont, Mercure Ancol, dan Pullman Central Park, disebutkan dapat menjadi contoh bagi hotel lain dalam penerapan sistem pengelolaan sampah yang baik.
“Dalam kunjungan tersebut diundang pula pihak ketiga perusahaan pengangkutan sampah yang telah bekerja sama dengan masing-masing hotel tersebut agar pengelolaan sampah di akhir pembuangannya dapat juga terkontrol dan termonitor dengan baik oleh pihak hotel, sehingga apa yang sudah dilakukan dengan baik oleh pihak hotel akan berakhir baik pula pada pengelolaan akhir sampah tersebut baik sampah organik maupun sampah non-organik,” tulis Sutrisno dalam suratnya.
Lebih lanjut, kunjungan kerja ini juga bertujuan untuk mengurangi volume akhir sampah di tempat pembuangan akhir dan diharapkan sampah hotel dapat dikelola secara mandiri oleh masing-masing pengelola hotel.
“Kunjungan kerja ini pun dalam rangka sosialisasi dan edukasi dari Dinas Lingkungan Hidup terkait Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Kunjungan berikutnya akan dijadwalkan ke hotel yang sudah ditunjuk dan ke seluruh hotel yang ada di Jakarta Utara yang telah dicanangkan sebagai pilot project pengelolaan sampah di Daerah Khusus Jakarta,” demikian isi pemberitahuan dari PHRI DKI Jakarta.
Di akhir surat, Sutrisno Iwantono menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang telah mendukung program pemerintah dalam pengelolaan dan pengurangan sampah di Jakarta. (Sal)