Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPetugas Lapas Narkotika Pematang Siantar Damaikan Perselisihan Dua Warga Binaan

Petugas Lapas Narkotika Pematang Siantar Damaikan Perselisihan Dua Warga Binaan

Pematang Siantar-Dalam upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, petugas Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, bergerak cepat mendamaikan dua orang warga binaan yang terlibat perselisihan.

Peristiwa itu terjadi, Kamis (26/01/2023), ketika seorang warga binaan, RM berselisih faham dengan teman sekamarnya F yang berujung perkelahian antar keduanya.

Mendengar adanya kegaduhan, petugas Lapas yang sedang berjaga langsung turun melerai dan berhasil mendamaikan keduanya. Meskipun baik RM maupun F sempat mengalami sedikit memar akibat perkelahian yang mereka lakukan.

Namun kelang tiga hari kemudian, persisnya Kamis (29/01/2023), RM melakukan kesalahan yakni terlambat mengikuti apel penghuni, sehingga petugas memanggilnya ke pos jaga dengan memberinya peringatan dan penghukuman dengan memasukkannya ke dalam straf sel sebagai konsekuensi bagi setiap warga binaan yang melakukan kesalahan.

Namun entah kenapa, muncul pemberitaan di salah satu media online tentang pengakuan seorang ibu yang menyebut anaknya bernama RM mengalami kekerasan di dalam Lapas yang dilakukan oleh pegawai.

Karena pemberitaan yang dianggapnya tidak benar tersebut, RM Selasa (31/01/2023) langsung melakukan sanggahan dengan membuat pernyataan tertulis bermaterai 10.000 yang ditandatanganinya yang lengkap dengan rekaman video pengakuannya.

RM yang menjalani hukuman atas kasus pencurian pasal 363 KUHP itu menyatakan bahwa benar dirinya ada melakukan kesalahan karena terlambat mengikuti apel dan berselisih faham berujung perkelahian dengan teman sekamarnya.

RM secara tegas juga membantah kalau dirinya ada mengalami pemukulan oleh dua orang pegawai Lapas seperti yang dituduh di dalam pemberitaan.

“Apabila dalam laporan laman berita media itu benar, saya bersedia menerima hukuman yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, bersedia pencabutan hak atas asimilasi, PB, CB dan hak lainnya, termasuk pemindahan ke Lapas lain. Saya juga berjanji untuk mengikuti tata tertib dan menjaga ketertiban di dalam blok hunian,” sebutnya.

Sementara Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar Robinson Perangin Angin ketika dihubungi awak media, membenarkan bahwa antara kedua warga binaan yang berselisih faham tersebut telah didamaikan oleh petugasnya. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU