Free Porn
xbporn
Minggu, 15 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPetugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangkap WNA Korea Selatan Buronan Interpol

Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangkap WNA Korea Selatan Buronan Interpol

Jakarta-Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan Changyun, 51 tahun ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menerangkan, WNA itu adalah buronan interpol.

“Buron interpol tersebut diamankan petugas imigrasi setiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 26 Maret malam,” terangnya, Selasa (30/3/2021).

WNA asal Korea Selatan itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan D438 asal Seoul, Korea Selatan.

Petugas imigrasi saat mencek paspor Changyun melihat laporan red notice. Changyun langsung diamankan berlanjut diperiksa petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.

“Paspornya diketahui tercatat dalam red notice Interpol Seoul, Korea Selatan sejak 5 November 2018,” ungkap Romi Yudianto.

”Buronan interpol Korea Selatan itu mengaku kepada petugas imigrasi datang ke Indonesia sebagai investor,” tambahnya lagi.

Usai diperiksa petugas imigrasi, Changhyun kemudian ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.

Lebih lanjut, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta menyerahkan Changhyun ke Mabes Polri, pada Sabtu (27/3/2021) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto juga mengungkapkan, bahwa buronan interpol tersangka kasus penipuan pinjaman uang itu, belum dideportasi ke negara asalnya.

Sebab masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Meski begitu, Changyun tercatat imigrasi mengunjungi Indonesia sebanyak dua kali.

“Pada waktu 12 hingga 15 November 2017. Kemudian pada 18 Agustus 2018,” ungkapnya. (Yaman)

 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU