Jakarta-Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) menggelar petisi di situs https://www.change.org/ sedari Rabu (10/3/2021). Isi petisi dari FNKJ tersebut, mengharapkan dukungan dari rakyat Indonesia untuk meminta Presiden Jokowi bersedia turun tangan membatalkan program restrukturisasi polis, yang hendak diterapkan PT Jiwasraya.
“Yang secara jelas akan membuat 5,3 juta nasabah menderita,” isi dari petisi FNKJ diterima integritasnews.com , pada Jumat (12/3/2021).
Menurut FNKJ, bila program restrukturisasi dijalankan. Maka akan ada jutaan pensiunan yang dirampok haknya dari manfaat asuransi selama bertahun-tahun sudah mereka ikuti.
Padahal mereka menyisihkan 80% dari dana pensiun mereka untuk disimpan di Jiwasraya karena mereka patuh pada ketentuan UU.
Tak ayal, bila program restrukturisasi dijalankan, akan ada jutaan pemegang polis yang dirampok haknya dari manfaat program investasi yang diikuti dengan menyisihkan sebagian penghasilan selama bertahun-tahun.
“Bagian besar nasabah Jiwasraya adalah rakyat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Perampokan yang dilakukan Jiwasraya hanya akan membuat kehidupan mereka semakin menderita,” bunyi isi isi dari petisi FNKJ itu lagi.
Menurut FNKJ, hal yang dilakukan para oknum pejabat tinggi Jiwasraya adalah kejahatan yang akan menghancurkan hidup jutaan rakyat Indonesia.
“Kami percaya Presiden, Menteri Keuangan dan menteri BUMN tidak menyadari kejahatan oknum-oknum Jiwasraya yang baru dua tahun ditunjuk memimpin BUMN yang sudah berusia ratusan tahun ini,” bunyi isi dari petisi FNKJ itu.
Jiwasraya sudah melakukan mismanajemen sehingga mengalami kerugian Rp 16 T. Enam orang sudah dihukum seumur hidup. Tapi yang mengherankan pimpinan Jiwasraya saat ini sekarang berusaha menutupi kerugian tersebut dengan membebankannya pada nasabah.
Presiden dan rakyat Indonesia harus mengetahui bahwa melalui program restrukturisasi ini, Jiwasraya melakukan praktek yang jelas-jelas merugikan nasabah, misalnya dengan melakukan pemotongan simpanan dana nasabah sampai 40%.
Begitu juga dalam restrukturisasi ini, Jiwasraya akan menghentikan pengembalian Dana Nasabah yang sudah jatuh tempo, dan mengembalikannya melalui cara cicilan sampai dengan maksimal 15 tahun TANPA BUNGA.
“Itu hanya sebagian kecil contoh dari rangkaian praktek dalam restrukturisasi ini yang jelas merugikan jutaan nasabah yang datang dari kalangan menengah dan bawah,” bunyi isi isi dari petisi FNKJ.
FNKJ meyebut bahwa melalui media, Jiwasraya berbohong bahwa mayoritas nasabah sudah menerima tawaran program restrukturisasi ini.
“Itu bohong. Yang terjadi justru Jiwasraya melakukan intimidasi agar nasabah memberi persetujuan dalam 30 hari, dan bahkan menyandera manfaat bulanan berjalan,” bunyi isi isi dari petisi FNKJ dilansir dari situs https://www.change.org/.
“Atas dasar itu, kami mengharapkan agar Pak Jokowi bersedia memerintahkan Jiwasraya menghentikan program restrukturisasi polis. Kami juga berharap pemerintah segera menghadirkan solusi yang menjamin hak jutaan pemegang polisi nasabah Jiwasraya,” bunyi isi isi dari petisi FNKJ.
FNKJ meneruskan, bahwa mereka sudah tidak percaya pada niat baik para pimpinan Jiwasraya saat ini. Sehingga FNKJ menyarankan Kementerian BUMN mengambilalih penyelesaian masalah ini.
“Serta mengganti oknum-oknum yang menjadi sumber masalah,” bunyi isi isi dari petisi FNKJ dilansir dari situs https://www.change.org/. (Juan)