Palangka Raya – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 kepada 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan, Rabu (22/3/2023).
Remisi Khusus I adalah remisi yang didapat WBP namun masih menjalani sisa pidananya. SK Remisi ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Purwantoko, Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Muhamad Taufik Rinaldy.
“Pemberian remisi ini tentunya harus disyukuri dan dimaknai penuh sebagai hasil saudara telah berkelakuan baik dan kooperatif mengikuti pembinaan yang petugas lapas siapkan, semoga saudara saudara sekalian dapat secara konsisten berperilaku baik agar semakin cepat melaksanakan nyepi bersama keluarga,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono dilansir sipp.menpan.go.id.
Pemberian Remisi Khusus Nyepi Tahun 2023 kali ini pemenuhan dokumen usulannya berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyakatan. Tertulis syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan dokumen Laporan Perkembangan Pembinaan dengan Dokumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana(SPPN) oleh Wali Pemasyarakatan serta Dokumen Laporan Asesmen Penurunan Tingkat Risiko Instrumen Screening Penempatan Narapidana(ISPN) oleh Asesor Pemasyarakatan.
Lebih lanjut lagi, hasil asesmen Asesor Pemasyarakatan menghasilkan klasifikasi tingkat risiko dan Penilaian SPPN merupakan bagian dari upaya intervensi Wali Pemasyarakatan melalui Program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian kepada WBP berdasarkan Litmas Awal serta Asesmen Resiko Residivisme (RRI) Asesmen Kriminogenik oleh Pembimbing Kemasyarakatan dimana didalamnya terdapat Case Plan bagi masing masing WBP. (Ina)