Free Porn
xbporn
Senin, 4 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPercepat Layanan Kekayaan Intelektual, DJKI Inventarisasi Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi

Percepat Layanan Kekayaan Intelektual, DJKI Inventarisasi Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi

Ternate-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) terus mendorong percepatan pelayanan kekayaan intelektual di wilayah Moloku Kieraha. Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, menyatakan bahwa percepatan layanan tersebut dapat tercapai melalui penyediaan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi yang memadai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut.

Menurut Andi, langkah ini merupakan bagian dari akselerasi layanan kekayaan intelektual untuk mendorong transformasi ekonomi yang inklusif. Hal ini sejalan dengan prioritas Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sebagai tindak lanjut, DJKI berupaya menyediakan sarana dan prasarana layanan TI di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut melalui kegiatan inventarisasi. Ketua Tim DJKI, Nurlaila, mengungkapkan bahwa DJKI memberikan perhatian khusus pada layanan kekayaan intelektual di Malut, mengingat besarnya potensi kekayaan intelektual di wilayah ini, baik komunal maupun personal.

“Agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kekayaan intelektual di Maluku Utara, sarana seperti video conference, komputer, dan laptop menjadi penting untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi secara mobile,” jelas Nurlaila pada Selasa (12/11).

Fasurih, anggota tim DJKI, menambahkan bahwa dengan kondisi geografis Maluku Utara yang terdiri dari kepulauan, ketersediaan layanan internet mobile sangat diperlukan. “Kebutuhan sarana dan prasarana di Malut menjadi perhatian DJKI,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, menjelaskan bahwa salah satu tantangan di Maluku Utara adalah keterbatasan sarana dan prasarana, serta masih ada sebagian masyarakat yang belum familiar dengan penggunaan aplikasi teknologi informasi. Oleh karena itu, penyediaan sarana dan prasarana TI menjadi sangat penting.

Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi, menambahkan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi akan membantu petugas dalam memanfaatkan aplikasi dgip.go.id terkait berbagai jenis layanan kekayaan intelektual, baik untuk kekayaan intelektual personal maupun komunal. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU