Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPeraturan Terbaru Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM...

Peraturan Terbaru Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat

Jakarta-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi memperluas pembatasan orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. 

“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” ucap Menkumham Yasonna Laoly, pada Rabu (21/7/2021). 

Menteri Yasonna menambahkan, bahwa dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional. Atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana dalam peraturan ini. 

“Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” tambahnya lagi.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia. 

“Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub,” tutur Yasonna Laoly. 

“Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas,” tutur menteri yang lahir di Sorkam, Tapanuli Tengah itu.

“Sedangkan orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,”tambahnya lagi. (Martin)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU