Jakarta-Pemerintah mengumumkan peraturan terbaru syarat perjalanan orang dalam masa PPKM Level 2 Jawa-Bali termasuk Jabodetabek. Dalam aturan tersebut, mengecualikan pada wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali, Senin (18/10/2021).
Adapun berikut beberapa syarat Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan kendaraan. Semisal mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.
Syarat Perjalanan PPKM Level 2
-Pelaku perjalanan domestik menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
-Pelaku perjalanan domestik menunjukkan hasil PCR (H-2) untuk pesawat udara, dan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
-Pelaku perjalanan domestik memakai masker dengan benar dan konsisten, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker
Sementara itu, syarat perjalanan PPKM Level 2. Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku peraturan sebagai berikut:
-Untuk sopir yang sudah vaksin dua kali, dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari
-Sopir yang baru vaksin 1 kali, tes antigen akan berlaku selama 7 hari
-Sopir yang belum vaksin harus melakukan antigen yang berlaku 1×24 jam
Lebih lanjut, sebanyak 54 daerah di Jawa-Bali masuk dalam kategori PPKM level 2 termasuk Jabodetabek. (Bram)