Ternate-Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk memilih jenis dan masa berlaku paspor sesuai kebutuhan. Imbauan ini menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkumham.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Joni Rumagit, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan fleksibilitas bagi masyarakat. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 17 Desember 2024.
“Untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp350.000, sedangkan masa berlaku 10 tahun Rp650.000. Sementara itu, paspor elektronik (e-paspor) dikenakan tarif Rp650.000 untuk lima tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun,” ujar Joni di ruang kerjanya, Senin (18/11).
Joni juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Malut, bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate dan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Tobelo, telah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif ini melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk menjaga paspornya dengan baik agar tidak hilang atau rusak. Jika paspor hilang, dikenakan biaya denda sebesar Rp1.000.000, sedangkan paspor yang rusak dikenakan denda Rp500.000,” jelas Joni.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi, menekankan bahwa penyesuaian tarif ini tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan diiringi dengan peningkatan pelayanan publik.
“Penyesuaian ini memberikan opsi baru bagi masyarakat dalam memilih jenis dan masa berlaku paspor yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” kata Andi Taletting Langi.
Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Joni Rumagit, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah strategis, sesuai arahan Kadiv Keimigrasian Ian F. Markos, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan ini.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan efektif sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik,” pungkas Joni. (Sal)