Garut-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut membagikan perlengkapan mandi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pemberian perlengkapan mandi tersebut sebagai bentuk pemenuhan hak bagi WBP.
Pemberian perlengkapan mandi ini juga merupakan wujud pelayanan yang harus diberikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pembagian dilakukan secara langsung ke setiap kamar hunian oleh Kasubsi Perawatan Asep Supriatna dan jajaran.
Perlengkapan mandi yang diberikan berupa sabun mandi, pasta gigi, sikat gigi, shampo, sabun cuci/detergen. Pembagian ini dilakukan secara berkala untuk menjaga kebersihan dan kesehatan warga binaan. (Magfi)