Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPeningkatan Pendaftaran dan Perlindungan KI, Kemenkumham Sulsel Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi

Peningkatan Pendaftaran dan Perlindungan KI, Kemenkumham Sulsel Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi

Makassar-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, menyatakan komitmen untuk terus mendorong peningkatan pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), serta peran penyuluh hukum di masyarakat.

Menurut Kakanwil Liberti Sitinjak, upaya peningkatan pendaftaran dan perlindungan KI di Wilayah Sulawesi Selatan tidak hanya dilakukan melalui diseminasi, workshop, pameran, FGD, Bimtek, maupun sosialisasi, tetapi juga melalui berbagai bentuk kerjasama dengan para pemangku kepentingan.

Bertempat di Hotel Claro Makassar, Kanwil Sulsel melakukan penandatanganan 2 dokumen nota kesepahaman, yaitu: Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Universitas Bosowa Batara Surya tentang “Pembinaan, Penguatan, dan Perlindungan KI,” yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak dan Rektor Universitas Bosowa Batara Surya; serta Perjanjian Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar tentang “Penyuluhan Hukum dan HAM,” yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyddin Mustakim.

Dengan ditandatanganinya kedua bentuk kerjasama tersebut, ini merupakan salah satu upaya dari Kanwil Sulsel dalam memajukan KI di Wilayah Sulawesi Selatan baik dari segi pendaftaran, perlindungan, maupun pemanfaatannya. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan peran para penyuluh hukum Kanwil Sulsel dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan Kanwil Sulsel, baik itu terkait KI, AHU, layanan hukum, bantuan hukum, hak asasi manusia, dan lainnya.

Kakanwil berharap melalui kerjasama ini akan mampu melahirkan dan meningkatkan karya-karya KI dari civitas akademika Universitas Bosowa Batara Surya, yang tentunya dapat mendukung kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Sulawesi Selatan.

Terakhir, Kakanwil Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa pelanggaran KI dari tahun ke tahun semakin meningkat, sehingga diperlukan konsensus bersama untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran KI, khususnya di era digital saat ini.

Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno, Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Selatan, dan para pejabat administrasi Kanwil Sulsel. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU