Jakarta-Demi mewujudkan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara berkualitas, tidak cukup hanya pada Seleksi kompetensi Dasar saja. Juga diperlukan strategi penilaian kompetensi dilakukan secara menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Asep Kurnia, menjelaskan bahwa pemerintah dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah melaksanakan Seleksi kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dimulai beberapa tahun belakang ini.
“Bertujuan terwujudnya seleksi CPNS yang kompetitif, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Adapun seleksi SKD juga bertujuan untuk menyaring sumber daya manusia yang smart dan profesional,” jelasnya, Kamis (26/8/2021).
“Dimana dulu, seleksi CPNS identik dengan kongkalikong dan kecurangan,” tambahnya lagi.
Maka, bila SKD pada Seleksi CPNS dilaksanakan oleh Badan kepegawaian Negara. Sedangkan penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham dilaksanakan oleh Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM.
Asep Kurnia mengungkapkan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. Kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap ASN adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
“Terdapat 8 kompetensi manajerial yang harus dimiliki ASN, yaitu : Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan orang Lain, Mengelola Perubahan, dan Pengambilan keputusan,” ungkapnya.

Sebagai komitmen terwujudnya penilaian Kompetensi ASN Hukum dan HAM yang tepat. Maka dilakukan metode Assesment Center untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan, dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan.
Penilaian kompetensi ASN Hukum dan HAM disertai pengembangan instrumen penunjang seperti E-Psychotes, Situational Juggement Test, dan Computer Based Test.
“Penilaian kompetensi ASN diharapkan dapat memotret profil kompetensi pegawai. Sehingga dapat dilaksanakan pengembangan diperlukan serta penempatan sesuai dengan potensi dan kompetensi masing-masing pegawai,” tutur Asep Kurnia.
Demi mewujudkan komitmen mewujudkan ASN Indonesia Unggul, Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM yang saat ini dipimpin oleh Nuni Suryani, berhasil meraih Akreditasi A dalam kategori Penilaian Kompetensi pada Badan Kepegawaian Negara Award 2020, telah melaksanakan partnership penilaian kompetensi dengan intansi eksternal.
Di antaranya adalah Komisi Yudisial RI, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Kota Mojokerto, Dinas Sosial Maluku Utara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pusat Statistik, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Arsip Nasional, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pemuda dan Olahraga Perpustakaan Nasional RI, dan Kementerian PAN & RB, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. (Bram)