Free Porn
xbporn
Jumat, 14 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPenguatan Tugas dan Fungsi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali

Penguatan Tugas dan Fungsi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali

Polewali-Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Robianto, memberikan penguatan tugas dan fungsi pada Jajaran Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali pada Kamis (7/12/2023).

Kadivpas Robianto, didampingi Kepala Bapas Polewali, Basri, menekankan peningkatan kinerja pelayanan sebagai respons terhadap tuntutan pelayanan publik.

Robianto menyoroti konsep “Back to Basics Pemasyarakatan” dengan harapan agar jajaran Bapas kembali ke dasar-dasar pemasyarakatan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Guna mendukung implementasi konsep ini, Divisi Pemasyarakatan menciptakan instrumen supervisi untuk monitoring yang lebih terukur.

Selanjutnya, Kadiv Pemasyarakatan mengumumkan koordinasi dengan Kantor Wilayah terkait proses pembentukan rumah Griya Abipraya. Kepala Bapas diminta berkoordinasi dengan APH mengenai pelaksanaan restorative justice bagi dewasa.

Dalam menangani masalah di UPT Pemasyarakatan, disarankan agar ditindaklanjuti oleh UPT yang bersangkutan, dengan tetap melaporkan pada Divisi Pemasyarakatan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin, memberikan dukungan terhadap upaya yang dilakukan oleh jajaran Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam mendorong kinerja Bapas Polewali. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU