Makassar-Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) memberikan pendampingan Kabupaten/Kota Peduli (KKP) HAM, Pelaporan Aksi HAM, dan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada 24 Kabupaten/Kota se Sulsel secara virtual.
“Dalam rapat tersebut, kami memberikan pendampingan, menerima masukan, dan mengkoordinasikan kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah untuk merumuskan solusi dalam Penyelenggaraan Program Pemajuan dan Penegakan HAM di Wilayah,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi, dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Senin (8/4).
Hernadi memimpin rapat tersebut secara virtual, dengan hadirnya Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Ayusriadi, serta jajaran lainnya.
Dia menekankan bahwa Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) adalah tanggung jawab bersama. Dia juga mengajak 6 Kabupaten/Kota yang belum meraih Predikat Peduli HAM pada Tahun 2023, untuk meraihnya tahun ini.
“Hal lain yang perlu diperhatikan adalah Pelayanan Publik Berbasis HAM. Menurut Permenkumham No. 25 Tahun 2023, Pemerintah Daerah didorong untuk mewujudkan Pelayanan Berbasis HAM pada unit penyelenggara pelayanan publik di daerah,” tambah Hernadi.
Dia juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah melakukan Pelaporan Aksi HAM tiap caturwulan untuk memastikan program-program terkait hak asasi manusia berjalan simultan.
Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulsel, Idris, yang turut mengikuti rapat secara virtual, menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam implementasi P5HAM di Wilayah. “Kolaborasi sangat dibutuhkan dalam melaksanakan program-program untuk membangun daerah kita. Selama ini sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel sangat baik.”
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, menyampaikan kesiapan kantornya untuk memberikan pendampingan dan pembinaan implementasi program Pemajuan dan Penegakan HAM bagi Pemerintah Daerah.
“Di internal kami, kami sudah mendorong implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM agar menjadi role model pelayanan publik. Kini, saatnya Pemerintah Daerah mengimplementasikan Pelayanan kelas dunia melalui Pelayanan publik yang berbasis HAM,” kata Liberti. (Sal)