Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memastikan penyaluran tunjangan guru berjalan lancar dan tepat sasaran. Proses penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap, dengan pencairan paling cepat mulai 21 Maret 2025.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, mengimbau para guru untuk segera melakukan validasi data rekening melalui laman Info GTK. Langkah ini penting guna memastikan tunjangan dapat diterima tanpa kendala.
> “Kepada Bapak/Ibu guru, segera validasi rekening dengan mengecek laman Info GTK. Verifikasi dapat dilakukan dengan mengklik ‘Iya’ atau ‘Tidak’ agar terpantau. Jangan sampai tunjangan tertunda hanya karena data yang tidak sesuai,” ujar Dirjen Nunuk di Jakarta, Jumat (7/3).
Berdasarkan data dari pemerintah daerah (Pemda), dari sekitar 900.000 rekening guru yang telah masuk, sebanyak 70 persen telah dinyatakan valid oleh bank. Namun, masih terdapat sekitar 200.000 rekening yang dalam proses verifikasi lebih lanjut.
Selain peran aktif guru, Dirjen Nunuk juga menekankan pentingnya dukungan dari Pemda dalam memastikan kelancaran penyaluran tunjangan. Pemda diharapkan segera menyampaikan data rekening guru kepada Ditjen GTKPG sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Pemda juga diminta membantu guru dalam memperbaiki data rekening yang belum sesuai agar tunjangan dapat diterima tepat waktu.
> “Pemda diharapkan secara aktif mengirimkan data rekening guru dan mempercepat pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui Aplikasi SIMTUN. Peran aktif Pemda akan memperlancar proses penyaluran tunjangan secara bertahap,” lanjut Dirjen Nunuk.
Kemendikdasmen berkomitmen untuk memastikan penyaluran tunjangan guru berlangsung cepat, efisien, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkualitas.
Untuk informasi lebih lanjut terkait verifikasi data rekening, guru dapat mengakses laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau menghubungi dinas pendidikan setempat. (Sal)