Medan-Warga Kota Medan diimbau tidak jual belikan daging anjing untuk dikonsumsi. Hal ini sesuai dengan surat edaran No. 440/4676 tanggal 22 April 2022 tentang pengawasan larangan perdagangan daging anjing secara komersil untuk dikonsumsi.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. “Itu imbauan ya, karena daging anjing sifatnya bukan dimakan, hewan peliharaan itu,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan, Emilia Lubis saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).
Emilia menekankan, surat edaran Wali Kota Medan itu bukan untuk melarang orang memakan daging anjing. “Dalam surat imbauan wali kota, itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi dan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, memakan daging anjing bisa beresiko terkena penyakit menular dari hewan.
“Kita tak bisa larang orang makan daging anjing. Tapi kita khawatir rabies, zoonosis, penyakit dari hewan ke manusia,” ucapnya.
Ia menceritakan, surat edaran tersebut lahir usai permintaan salah satu aliansi yang merasa prihatin dengan maraknya peredaran daging anjing.
Sampai saat ini, Emilia menegaskan Pemko Medan belum menemukan adanya perdagangan daging anjing di pasar modern maupun tradisional.
“Belum ada kita temukan di pasar. Anjing ini hewan peliharaan, bukan konsumsi. Saya tekankan tidak bisa diperjualbelikan secara komersil,” tutupnya. (Sal)