Free Porn
xbporn
Rabu, 12 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPemisahan Lapas dan Imigrasi dari Kemenkumham Dinilai Langkah Baik

Pemisahan Lapas dan Imigrasi dari Kemenkumham Dinilai Langkah Baik

Medan-Wakil Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara, Ikrimah Hamidy, menanggapi wacana pemerintahan baru Prabowo Subianto yang berencana memisahkan lembaga Imigrasi dan Lapas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Ikrimah, keputusan ini dapat memberikan kepastian yang lebih jelas dalam pembagian tugas kementerian dan lembaga, sehingga kinerja di kedua sektor tersebut dapat lebih fokus dan efektif.

“Saya kira bagus juga biar pembenahan Lapas bisa fokus, tapi pembenahan hukum juga penting, karena Lapas itu muara dari kasus peradilan,” kata Ikrimah Hamidy, Senin (14/10/2024).

Ia menyampaikan evaluasinya terhadap kondisi Lapas selama ini, terutama mengenai over kapasitas yang disebabkan banyaknya pengguna narkoba skala kecil yang dijatuhi hukuman penjara.

“Over kapasitas ini terjadi karena banyak kasus pengguna narkoba yang menjadi narapidana. Seharusnya pengguna narkoba skala kecil yang tidak terlibat dalam jaringan pengedar dihukum dengan kerja sosial, denda, atau rehabilitasi, bukan dipenjara,” ujarnya.

Akibat dari over kapasitas tersebut, Ikrimah menyebut bahwa pembinaan di dalam Lapas tidak berjalan dengan optimal, bahkan lapas menjadi pusat kejahatan baru yang lebih parah.

“Sekitar 90% operator peredaran narkoba justru berasal dari dalam Lapas. Perlu penegakan disiplin bagi pegawai dan peningkatan alat deteksi seperti x-ray untuk menekan penyelundupan barang elektronik,” tegasnya.

Ikrimah juga menyoroti tugas Kemenkumham yang selama ini menangani imigrasi, sinkronisasi peraturan perundang-undangan, perlindungan kekayaan intelektual, notaris dan pengelolaan Lapas dan lainnya.

Ia menilai masalah imigrasi, seperti perubahan status warga negara asing (WNA) dari turis menjadi pekerja tanpa pengawasan yang ketat, perlu mendapatkan perhatian serius. “Banyak pusat kesehatan milik WNA yang beroperasi secara liar tanpa ada penindakan yang memadai,” jelasnya.

Terkait sumber daya manusia, Ikrimah menilai bahwa jumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenkumham sebenarnya sudah mencukupi, terutama dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang memudahkan pekerjaan administrasi dan meningkatkan transparansi.

“Jika rencana pemisahan ini terealisasi, pembenahan di lapas bisa lebih terfokus, tetapi jangan lupakan juga pembenahan di sektor hukum, karena lapas adalah ujung dari proses peradilan,” tutup Ikrimah. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU