Jakarta-Fungsi lembaga Komnas HAM menyelidiki dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat sedang berjalan mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Pemerintah pun menghormati dan tidak melakukan intervensi berbagai tugas dan fungsi lembaga tersebut. Juga menjunjung tinggi supremasi hukum. Sebab adanya persamaan kedudukan semua orang di depan hukum (equality before the law).
Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, menyampaikan hal itu pada webinar Komnas HAM tentang Penguatan Posisi dan Peran Komnas HAM dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia, Selasa (21/12/2021).
“Saat ini, koordinasi dalam rangka akselerasi sinergi pembangunan hukum dan HAM nasional. Antara pemerintah dengan Komnas HAM sudah berjalan baik,” ujarnya dalam webinar.
Beberapa koordinasi sinergi pembangunan hukum dan HAM nasional. Di antaranya mengatasi berbagai permasalahan menyangkut konflik agraria, pelanggaran HAM berat, intolerasi dan ekstrimisme dengan kekerasan, dan kekerasan oleh oknum aparat.
“Harapannya ke depan dapat terus dipadukan dengan berbagai program Pemerintah. Seperti misalnya pembentukan Satgas Reforma Agraria, kajian untuk melakukan revisi UU No. 39 Tahun 1999, dan UU No. 26 Tahun 2000,” ungkap Sugeng.
Penyusunan RUU KKR dalam upaya pemulihan hak para korban/ahli warisnya, implementasi Restoratif Justice, Pedoman Implementasi UU ITE maupun upaya revisi terbatas UU ITE,” tambahnya lagi. (Mursal)