Tebing Tinggi-Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan menerima audiensi jajaran pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, di ruang kerja Balai Kota, Senin 24 Mei kemarin.
Audiensi tersebut membahas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara memperpanjang pinjam pakai gedung Unit Layanan Paspor (ULP) Tebing Tinggi, di Komplek Terminal Bandar Kajum, Jalan K.L.Yos Sudarso,
Umar Zunaidi Hasibuan menuturkan, bahwa gedung kantor ULP yang akan dipinjam pakai Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara belum bisa dihibahkan. Namun diperbolehkan untuk dipakai untuk gedung ULP di Tebing Tinggi.
“Pertama, kami sampaikan kantor itu belum bisa kita hibahkan, kantor di satu tanah yang menyeluruh dan menyatu. Kedua, pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja. Arti fungsi tak berubah hanya penataan aset saja. Untuk menggunakan dan memakai tak ada persoalan bagi kita,” tuturnya.
Menurut Umar Zunaidi Hasibuan, pelayanan Keimigrasian di Tebing Tinggi cukup baik. Selain itu, dia berharap peran serta dan kerja sama penanganan Pekerja Migran Indonesia(PMI). Khususnya yang ilegal.
“Kami harapkan PMI yang ilegal ini dapat diatasi. Perlu kerja sama kita dalam pengawasaan secara cepat di tengah pandemi. Ada peran kita untuk melihat ini. Itulah yang perlu kita antisipasi,” harapan Wali Kota Tebing Tinggi itu kepada jajaran pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Betni Humiras Purba menjelaskan, gedung ULP yang dipinjam pakai sudah habis masa peminjamannya. Sebelumnya, sudah diperpanjang 2 bulan masa pinjam pakai gedung akan habis.
“Gedung ULP habis masa pakai tanggal 9 Juli 2021. Bapak Wali memang berniat untuk memperpanjangnya karena membantu masyarakat Tebing Tinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor,” jelasnya.
“Kami sangat berterima kasih karena Pemerintah Kota Tebing Tinggi itu sangat respon,” tambahnya lagi.
Dalam audiensi tersebut, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Pinjam pakai gedung ULP Tebing Tinggi terhitung 9 Juli 2021 sampai 9 Juli 2026. (G.Panjaitan dan Ismail)