Free Porn
xbporn
Selasa, 24 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPemerintah-DPR Patuhi Putusan MK Demi Kepastian Hukum UU Cipta Kerja

Pemerintah-DPR Patuhi Putusan MK Demi Kepastian Hukum UU Cipta Kerja

Medan-Pemerintah dan DPR akan menghormati, mematuhi, serta akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi. Demi kepastian hukum UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan bahwa pemerintah segera melakukan tindak lanjut putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Untuk menjamin adanya kepastian hukum.

“Bagi pelaksanaan investasi baik domestik maupun asing, yang telah berkomitmen untuk melakukan investasi setelah terbitnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,” ucapnya tegas.

“Investasi tersebut tentu akan menambah lapangan kerja yang luas bagi masyarakat,” tambahnya lagi, saat menyampaikan orasi ilmiah memperingati Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Jumat (4/2/2022).

Adapun UU Cipta Kerja telah mengalami pengujian formil di MK, dan pada 25 November 2021. MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam amar putusan menyatakan, bahwa pembentukan UU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Kemudian Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR). Yakni, untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut. 

Lalu, apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak melakukan perbaikan. Maka, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Tiga Poin Putusan MK atas UU Cipta Kerja

Selain itu, pemerintah juga menindaklanjuti tiga poin Putusan MK atas UU Cipta Kerja.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menuturkan, yaitu pembentuk UU diperintahkan untuk mengakomodir metode omnibus law dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal itu, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

Maka, secara prosedural pembentukan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak Putusan MK diucapkan. Kemudian, pemerintah harus menangguhkan segala kebijakan atau tindakan strategis berdasarkan pada UU Cipta Kerja.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Yasonna Laoly. Pada orasi ilmiah bertema: Urgensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.  Demi kepastian hukum UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. (Martin)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU