Jakarta-Pemerintah mengevaluasi izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara secara menyeluruh.
“Izin-izin yang tidak jalan, tidak produktif, beralih ke pihak lain kita cabut. Begitu juga tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan,” tegas Presiden RI Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).
Pertama, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Sebab, tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah kita berikan tetapi tidak jalan. Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Pencabutan izin tersebut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan diterlantarkan.
Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare. Hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Menurutnya, penertiban izin merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.
“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya. (Mursal)