Mamasa-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) melaksanakan pemantauan dan pengawasan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Mamasa, Kamis (9/11/2023).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati beserta jajaran mengunjungi dua intansi terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintah Desa Kab. Mamasa dan Polres Mamasa.
Kadivyankumham menyampaikan bahwa akan ada satu kegiatan yang akan direncanakan pada tahun 2024 mendatang, yakni 1 merk 1 desa.
“Perencanaan 1 merk 1 desa ini kami akan masukkan di perencanaan desa untuk meningkatkan ekonomi desa,” ujar Perwakilan DPMPD Mamasa.
Kadivyankumham Rahendro membahas hal yang juga berbeda saat menemui Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP. Laurensus M Wayne, S.T.K., S.I.K. Pada pertemuan tersebut, mereka membahas tentang pelanggaran Kekayaan Intelektual.
“Sampai saat ini belum ada kasus terkait hal tersebut. Mungkin karena kurangnya sosialisasi KI terhadap masyarakat awam terkait adanya hak milik,” ujar Kasat Reskrim.
Rahendro Jati dengan tegas menyikapi hal tersebut mengatakan siap melakukan kolaborasi dengan Polres Mamasa untuk melakukan sosialisasi terkait KI kepada masyarakat dan mampu melaporkan apabila terdapat pelanggaran sehingga tidak lagi menutup mata dan menganggap remeh kasus pelanggaran KI.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin turut mendukung penuh kegiatan tersebut karena dapat merangkul beberapa mitra kerja baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Sehingga diharapkan seluruh jajaran agar terus membangun koordinasi dengan Pihak terkait dalam rangka peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual,” harap salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu. (Magfi)